"Manners Before Knowledge"

Jumat, 16 September 2011

ANTARA HUKUM DAN AKHLAQ

Saat kita sedang berjalan tiba-tiba ada orang kecelakaan di depan kita, kemudia kita tidak menolongnya dan pergi begitu saja. Apabila hal itu kita lakukan kita tidak akan dihukum, karena perbuatan membiarkan orang kecelakaan tidaklah termasuk melanggar hukum. Tapi secara akhlaq, seharusnya dan menjadi kewajiban kita untuk menolongnya semampu kita.
Apabila kita melihat orang kelaparan, secara hukum kita tidak mempunya kewajiban untuk memberikan makanan karena hukum tidak mengatur itu. Kita boleh memberinya dan kita juga boleh tidak memperdulikanya. Namun secara akhlaq kita diwajibkan untuk menolong orang yang kesusahan.
Sekarang kita banyak melihat orang sudah tidak peduli lagi dengan kesusahan dan kesengsaraan orang lain yang notabene mereka adalah saudara-saudara kita, karena kita menganggap bahwa kita tidak mempunyai tanggung jawab atas kesusahan yang dialami oleh orang lain. Semakin hari orang semakin bersikap mementingkan diri sendiri, hal itu terjadi karena menurut hukum hal itu tidak dipermasalahkan.
"KITA SEKARANG HARUS KELUAR DARI FRAME HUKUM DAN MENUJU FRAME AKHLAQ, KARENA AKHLAQ MEWAJIBKAN KITA UNTUK BERBUAT BAIK KEPADA ORANG LAIN WALAUPUN ITU BUKAN KEWAJIBAN KITA"

Akhlaq selalu berorentasi bahwa baik itu baik walaupun tanpa adanya legitimasi hukum tetap saja bahwa kebaikan itu kebaikan. Tidak peduli Orang mau mengakui atau tidak kita tetap berbuat baik pada orang tersebut.
Dalam satu kasus'  saat kita berangkat untuk menunaikan sholat jum'at tiba-tiba di jalan kita melihat ada orang kecelakaan, sebaiknya kita tetap pergi untuk sholat jum'at atau menolong orang kecelakaan tersebut tapi apabila kita menolongnya kita akan terlambat untuk melakukan sholat jumat. Menurut saya yang sebaiknya kita lakukan adalah menolong orang kecelakaan tersebut, walaupun kita akhirnya tidak menunaikan sholat jum'at. Karena apabila kita menolong orang tersebut kita sudah melakukan hakikat dari sholat itu sendiri yaitu membantu orang yang kesusahan, Namun apabila kita sholat jum'at dan mengabaikan orang kecelakaan tersebut, kita sebenarnya tidak sholat karena kita mengabaikan aplikasi dari sholat itu sendiri.

"APABILA ORANG ITU SHOLAT,  DIA PASTI BERTAMBAH KEBAIKANYA KEPADA ORANG LAIN-- TAPI APABILA IA SEMAKIN TIDAK PEDULI PADA ORANG LAIN, ORANG TERSEBUT TIDAK MENUNAIKAN SHOLAT WALAUPUN DIA SECARA FISIK MELAKUKAN SHOLAT"

HUKUM HANYA MEWAJIBKAN ORANG UNTUK BERBUAT SESUAI APA YANG DIATUR DALAM HUKUM TERSEBUT, TETAPI AKHLAQ MEWAJIBKAN KITA MELAKUKAN SEMUA KEBAIKAN WALAUPUN ITU TIDAK DIATUR DALAM HUKUM 

Sekian dari saya " lekarip.blogspot.com..............!!!!
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Lautan Jilbab

Pengunjung Blog

Posted by Arip. Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut